Memahami Kebijakan Sistem Manajemen Anti Korupsi, Upaya Kimia Farma Trading & Distribution Berantas Korupsi

Korupsi bersifat omnipresent. Ia tidak hanya bisa terjadi dalam skala besar, tetapi juga skala kecil. Untuk itu, penting bagi perusahaan menerapkan sistem manajemen antikorupsi yang ketat, sehingga siapapun  tanpa terkecuali tidak memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi.

Hal tersebut disadari oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution selaku perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi aneka produk kesehatan. Sektor farmasi sendiri merupakan sektor yang cukup rentan akan tindak korupsi karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. 

Sebagai wujud komitmen tinggi dalam memberantas korupsi, KFTD menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Langkah ini dapat memenuhi standar tata kelola perusahaan yang baik (GCG), memastikan kepercayaan para pemangku kepentingan, dan menghindari praktik korupsi yang dapat menurunkan kualitas kesehatan banyak orang.

Mengenal Komponen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di KFTD

Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PT Kimia Farma Trading & Distribution mencakup berbagai kebijakan yang ketat.

Pertama, perusahaan memastikan kepatuhan para karyawan dan stakeholder terkait terhadap semua peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku. 

Kedua, KFTD juga menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk penyuapan ini dengan melibatkan seluruh karyawan dan pihak berkepentingan, seperti misalnya rekanan dan mitra dalam berbagai proyek KFTD. 

Selain itu, perusahaan melakukan penilaian risiko penyuapan di setiap unit kerja dan bagian. Hal ini bertujuan guna mengidentifikasi potensi risiko dan menetapkan tindakan pencegahan yang efektif dari unit terkecil. Dengan begitu, perilaku korupsi tidak menjalar atau menjadi suatu budaya yang dimaklumi.

Apa Saja Sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan di KFTD?

Untuk memastikan bahwa strategi dan kebijakan anti penyuapan berjalan dengan baik dan efektif, KFTD menetapkan berbagai sasaran. Sasaran-sasaran tersebut antara lain:

Tingkat Komitmen dan Kesadaran Karyawan

Tingkat kesadaran dan komitmen karyawan terhadap sistem manajemen anti penyuapan diukur melalui survei kesadaran. Kemudian, KFTD melakukan uji kelayakan anti penyuapan secara menyeluruh.

Sertifikasi Anti-Penyuapan

Tolok ukur keberhasilan manajemen anti penyuapan adalah sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa implementasi sistem manajemen anti penyuapan sebuah perusahaan memenuhi standar internasional yang telah disepakati bersama. 

Adanya target yang jelas ini membuat KFTD memiliki standar untuk menciptakan sistem manajemen anti penyuapan dan menerapkannya secara berkala. 

Tindak Lanjut yang Serius

Setiap orang dapat melaporkan tindak korupsi di KFTD secara langsung melalui surel [email protected] setelah sebelumnya mengisi borang di https://kftd.co.id/governance

Oleh KFTD, setiap laporan pengaduan terkait penyuapan akan ditindaklanjuti dengan serius dan diselidiki kebenarannya. Hal Ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menangani setiap indikasi penyuapan. 

Menyusun Audit Laporan Keuangan

Dalam memberantas tindak pidana korupsi, dibutuhkan bukti-bukti prinsip good corporate governance yang kuat. Salah satu bukti yang kuat adalah laporan keuangan yang baik dan sesuai. Hal itu dapat diperlihatkan oleh audit dari laporan keuangan.

Opini audit laporan keuangan eksternal akan dilakukan untuk memastikan hal ini. KFTD berkomitmen untuk mendapatkan opini laporan keuangan yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini menjadi indikator bahwa laporan keuangan perusahaan bebas dari praktik penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.

Penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan sasaran yang jelas adalah bukti dari komitmen KFTD berkomitmen untuk memenuhi standar kelola perusahaan yang baik, senantiasa berkomitmen dalam melakukan pencegahan korupsi, dan memenuhi kebutuhan serta hak masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses aneka produk kesehatan yang layak.