KFTD Terapkan Kerangka Kerja ERM untuk Memaksimalkan Kepatuhan Anti Penyuapan

Seiring dengan perkembangan bisnis yang kian kompleks dan dinamis, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) berkomitmen untuk membangun budaya anti-korupsi dan memaksimalkan kepatuhan terhadap regulasi anti-penyuapan. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan kerangka kerja Enterprise Risk Management (ERM) yang terstruktur.

Kerangka kerja ERM di lingkup KFTD dirancang untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola berbagai risiko, termasuk penyuapan. Melalui penerapan ERM, diharapkan KFTD dapat membangun sistem pencegahan penyuapan yang efektif dan proaktif, serta memastikan bahwa proses bisnis dapat berjalan dengan baik.

Apa Itu Enterprise Risk Management (ERM)?

Singkatnya, kerangka kerja Enterprise Risk Management (ERM) adalah sekumpulan unsur yang menciptakan landasan sekaligus mengatur organisasi, di mana aspek pengelolaan risiko juga melekat di setiap lapisan organisasi. 

Melalui kerangka kerja tersebut, segala bentuk informasi yang berhubungan dengan risiko akan diteruskan kepada pihak yang berwenang guna menjadi acuan dalam mengambil kebijakan dan keputusan. 

Berhasil atau tidaknya manajemen risiko, termasuk kepatuhan dalam penegakan KFTD anti-penyuapan sepenuhnya bergantung pada integrasi manajemen risiko terhadap tata kelola perusahaan serta semua aktivitas operasional organisasi. Ini artinya, perlu adanya dukungan kuat dari setiap pemangku kepentingan, terutama bagian Top Manajemen. 

Peran Kerangka Kerja ERM Terhadap Pencegahan Penyuapan di KFTD

Kerangka kerja ERM meliputi pengaturan organisasi guna merancang, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan implementasi manajemen risiko. Hal tersebut mencakup beberapa aspek berikut ini. 

1. Komitmen dan pola kepemimpinan

Direksi bersama dengan Dewan Komisaris memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan manajemen sekaligus pengelolaan risiko di semua jajaran organisasi. Selain itu, Direksi dan Dewan Komisaris juga berkomitmen untuk mengalokasikan sumber daya yang sesuai untuk membangun, memelihara, dan memperbaiki kerangka kerja secara kontinyu. 

2. Desain

Proses manajemen risiko yang dirancang dan diimplementasikan dengan tetap memberi perhatian terhadap bentuk yang paling tepat untuk diterapkan dalam Perseroan. Hal ini termasuk pula struktur organisasi, tipe komunikasi, dan langkah dalam mengelola risiko. 

3. Penerapan

Penerapan sistem manajemen risiko sebagai upaya pencegahan tindak penyuapan adalah bentuk dari analisis risiko. Tahapannya dimulai dari merancang konteks hingga membuat rencana solusi. Penerapan secara menyeluruh harus tetap memperhatikan proses komunikasi di semua bagian perusahaan guna mempersingkat penanganan risiko sekaligus mengarahkan pihak yang berwenang untuk melakukan penyelesaian. 

4. Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi di semua aktivitas pengelolaan risiko harus direncanakan dan dilakukan secara berkesinambungan. Pihak yang bertanggung jawab untuk setiap aktivitas juga harus ditentukan. Aktivitas ini bisa dihubungkan dengan aktivitas audit secara internal guna perbaikan secara kontinyu. Selain itu, penilaian Maturity Level terhadap penerapan sistem manajemen risiko juga harus dilakukan setiap tahun. 

5. Peningkatan yang berkelanjutan

Sistem manajemen risiko juga harus disempurnakan secara berkala sesuai hasil evaluasi dan rekomendasi dari jajaran pemangku kepentingan. Manajemen risiko haruslah melekat erat pada budaya manajemen Perseroan dan menjadi pedoman untuk menentukan langkah kebijakan dan perbaikan di kemudian hari. 

Kerangka kerja ERM dapat menjadi acuan KFTD dalam membangun sistem pencegahan penyuapan yang efektif. Dengan komitmen penuh, KFTD dapat membangun bisnis yang terhindar dari segala bentuk tindak penyuapan dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan bisnis yang bersih dan berkelanjutan.