Pemilik usaha atau pebisnis wajib menerapkan K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam kegiatan usahanya. Hal ini agar mampu memberikan perlindungan dalam segi kesehatan dan keselamatan kerja kepada pekerjanya. Apakah yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja atau K3, anda bisa menyimak penjelasannya berikut dengan lengkap.
Arti dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja tidak luput dari proses produksi suatu perusahaan. Setiap orang yang terlibat dalam kegiatan usaha dinilai mempunyai resiko kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, setiap perusahaan wajib memperhatikan serta menggunakan K3 di lingkungan kerjanya. Pentingnya penggunaan K3 ini juga telah dibahas oleh ILO.
Dalam berusaha atau bekerja, K3 merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk diterapkan. Terutama bagi pegawai yang bekerja di perusahaan manufaktur. Keselamatan kerja ini merupakan hal utama karena sehari-harinya akan ada berbagia mcam resiko yang dapat terjadi tanpa terduga. Seperti kecelakaan dengan mesin hingga tertimpa dengan alat berat.
Dalam hal inilah, perusahaan memegang peranan penting dalam memperhatikan kondisi peralatan yang digunakan. Bila bahan atau alat sudah mulai rusak, sebaiknya diganti dengan yang baru untuk menjaga keselamatan kerja. Dalam menjaga K3 inilah, ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh pekerja manufaktur.
Jawaban dari apakah yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja yaitu suatu bentuk dari ilmu pengetahuan serta upaya dalam mencegah adanya kecelakaan dan penyakit di lingkungan kerja. Sederhananya, keselamatan kerja adalah bentuk kegiatan untuk mencegah seluruh jenis kecelakaan yang berhubungan dengan situasi kerja serta lingkungan kerja.
Ilmu keselamatan kerja ini berhubungan dengan perlengkapan kerja, mesin, pesawat, bahan dan proses pengolahannya, lingkungan hingga cara kerja untuk menjaga penggunaan keselamatan kerja serta aset perusahaan. Dengan begitu, kegiatan usaha atau bekerja di lingkungan tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tenang.
Kebanyakan penyebab keselamatan kerja yaitu perbuatan pegawai yang tidak aman serta kondisi lingkungan yang tidak aman. Bahkan, kedua faktor tersebut bisa terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, K3 sangat dibutuhkan untuk mengurangi peluang terjadinya musibah, kecelakaan kerja, atau penyakit yang bisa timbul karena kelalaian.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sudah diatur dalam UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960 Bab 1 pasal (2) yang berisi tentang arti dari K3, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) dan (2) tentang pelaksanaan K3, Pasal 87 ayat (1) tentang wajibnya penerapan K3 bagi perusahaan, dan (PP) 50 Tahun 2012 pasal 1 ayat (2) tentang K3.
Manfaat Adanya Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa K3 merupakan salah satu hal yang wajib diterapkan oleh perusahaan. Hal ini agar para pegawainya terhindar dari kecelakaan dan hal-hal lainnya yang tidak diinginkan. Tidak hanya menguntungkan bagi para pekerja, K3 juga sangat bermanfaat bagi perusahaan.
Manfaat dari penerapan K3 yaitu pegawai memahami bahaya sekaligus resiko pekerjaannya, memahami tindakan pencegahan agar terhindar dari kecelakaan, memahami bagaimana semestinya bertindak dalam keadaan darurat, memahami hak dan kewajiban terkait K3, melindungi masyarakat dari kecelakaan serta penyakit, dan perekonomian terus bergerak.
Nah, itulah pengertian K3 untuk menjawab pertanyaan apakah yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini penting untuk diketahui baik bagi pegawai maupun pelaku bisnis. Dengan begitu, anda bisa melakukan kegiatan usaha dengan aman tanpa mengkhawatirkan kecelakaan atau hal buruk lainnya yang bisa terjadi.